Perusahaan Telekomunikasi (PT Telkom Indonesia,Tbk)
PT Telkom Indonesia,Tbk.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Pemegang saham mayoritas Telkom adalah Pemerintah Republik Indonesia sebesar 52.09%, sedangkan 47.91% sisanya dikuasai oleh publik. Saham Telkom diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode “TLKM” dan New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode “TLK”.
Dalam upaya bertransformasi menjadi digital telecommunication company, TelkomGroup mengimplementasikan strategi bisnis dan operasional perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan (customer-oriented). Transformasi tersebut akan membuat organisasi TelkomGroup menjadi lebih lean (ramping) dan agile (lincah) dalam beradaptasi dengan perubahan industri telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat. Organisasi yang baru juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menciptakan customer experience yang berkualitas.
Telkom mulai saat ini membagi bisnisnya menjadi 3 Digital Business Domain :
1.      Digital Connectivity : Fiber to the x (FTTx), 5G, Software Defined Networking (SDN)/ Network Function Virtualization (NFV)/ Satellite.
2.      Digital Platform : Data Center, Cloud, Internet of Things (IoT), Big Data/ Artificial Intelligence (AI), Cybersecurity.
3.      Digital Services : Enterprise, Consumer.

PURPOSE, VISI DAN MISI
Untuk menjawab tantangan industri digital, mendukung digitisasi nasional dan untuk menginternalisasi agenda transformasi, maka Telkom telah menajamkan kembali Purpose, Visi, dan Misi nya.
PURPOSE
Mewujudkan bangsa yang lebih sejahtera dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah yang terbaik bagi para pemangku kepentingan.
VISI
Menjadi digital telco pilihan utama untuk memajukan masyarakat
MISI
  1. Mempercepat pembangunan Infrastruktur dan platform digital cerdas yang berkelanjutan, ekonomis, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
  2. Mengembangkan talenta digital unggulan yang membantu mendorong kemampuan digital dan tingkat adopsi digital bangsa.
  3. Mengorkestrasi ekosistem digital untuk memberikan pengalaman digital pelanggan terbaik.

RIWAYAT TELKOMGROUP
Perkuat Akses Telekomunikasi Nasional, Bangun Masyarakat Digital Indonesia
Dalam perjalanan sejarahnya, Telkom telah melalui berbagai dinamika bisnis dan melewati beberapa fase perubahan, yakni kemunculan telepon, perubahan organisasi jawatan yang merupakan kelahiran Telkom, tumbuhnya teknologi seluler, berkembangnya era digital, ekspansi bisnis internasional, serta transformasi menjadi perusahaan telekomunikasi berbasis digital.
1882 – Kemunculan Telepon
Pada 1882, kemunculan telepon menyaingi layanan pos dan telegraf yang sebelumnya digunakan pada 1856. Hadirnya telepon membuat masyarakat kian memilih untuk menggunakan teknologi baru ini. Kala itu, banyak perusahaan swasta menyelenggarakan bisnis telepon. Banyaknya pemain ini membuat industri telepon berkembang lebih cepat: pada 1892 telepon sudah digunakan secara interlokal dan tahun 1929 terkoneksi secara internasional.
1965 – Kelahiran Telkom
Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel).
Namun, seiring perkembangan pesat layanan telepon dan telex, Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 30 tanggal 6 Juli 1965 untuk memisahkan industri pos dan telekomunikasi dalam PN Postel: PN Pos dan Giro serta PN Telekomunikasi.
Dengan pemisahan ini, setiap perusahaan dapat fokus untuk mengelola portofolio bisnisnya masing-masing. Terbentuknya PN Telekomunikasi ini menjadi cikal-bakal Telkom saat ini. Sejak tahun 2016, manajemen Telkom menetapkan tanggal 6 Juli 1965 sebagai hari lahir Telkom.
Perusahaan Telkom memiliki Hak Cipta dengan Undang-undang yang tersedia yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU ITE

UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Adapun berdasarkan penjelasan pasal tersebut, definisi pencemaran nama baik mengacu pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Tidak terbatas pada pencemaran nama baik, UU ITE juga mengatur mengenai ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelanggaran atas perbuatan yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam UU ITE 2008, pencemaran nama baik merupakan delik atau tindak pidana biasa yang dapat diproses secara hukum meski tidak adanya pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. Di mana, dalam UUITE 2016, tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Menurut Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana aduan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan. Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan kasus pencemaran nama baik, Anda harus melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Karena kasus pencemaran nama baik hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut.

Dampak atas Pencemaran Nama Baik

Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya:
  1. Membekukan kebebasan berekspresi
  2. Menghambat kinerja seseorang
  3. Merusak popularitas dan karier
  4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi

 

Hukuman atas Pencemaran Nama Baik

Larangan atas pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008, di mana segala informasi yang akan dipublikasikan seharusnya telah mendapat izin dari yang bersangkutan, agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut sehingga Anda dapat mempertanggung jawabkannya.
Jika terdapat kasus pencemaran nama baik, dan pihak yang bersangkutan melakukan pelaporan, Anda akan dikenakan hukuman atas pencemaran nama baik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 310, 311, dan 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

a. Pasal 310 KUHP

  • Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
  • Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

b. Pasal 311 KUHP
  • Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

c. Pasal 315 KUHP

  • Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Selain dalam KUHP, sanksi atas tindakan pencemaran nama baik juga telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1)  dan Pasal 51 ayat (2).


Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Berdasarkan contoh kasus yang terjadi belum lama ini yang dikutip dari laman berita TEMPO.CO, seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap.
Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasal-pasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP. Dalam membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks dari suatu informasi sangatlah penting untuk ditelaah dan penilaiannya bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Artinya, target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatannya. Sedangkan secara konteks, dapat dinilai secara objektif melalui maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani hendak menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Acara yang diselenggarakan di Tugu Pahlawan itu gagal, karena didemo sejumlah warga. Ahmad Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Tunjungan, Surabaya juga tidak bisa keluar karena dihadang pengunjuk rasa yang menolak acara deklarasi.
Terjebak di dalam hotel membuat Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi permintaan maaf kepada massa aksi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar hotel. Dia mengatakan dirinya dihadang oleh pendemo pro pemerintah dan mengucapkan kata idiot dalam videonya.
Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik.
Karena kasus inilah Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan satu perbuatan bukan penghinaan.