Perusahaan Telekomunikasi (PT Telkom Indonesia,Tbk)
PT Telkom Indonesia,Tbk. |
PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan
jaringan telekomunikasi di Indonesia. Pemegang saham mayoritas Telkom adalah
Pemerintah Republik Indonesia sebesar 52.09%, sedangkan 47.91% sisanya dikuasai
oleh publik. Saham Telkom diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode “TLKM” dan New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode “TLK”.
Dalam upaya
bertransformasi menjadi digital telecommunication company, TelkomGroup
mengimplementasikan strategi bisnis dan operasional perusahaan yang
berorientasi kepada pelanggan (customer-oriented). Transformasi tersebut akan
membuat organisasi TelkomGroup menjadi lebih lean (ramping) dan agile (lincah)
dalam beradaptasi dengan perubahan industri telekomunikasi yang berlangsung
sangat cepat. Organisasi yang baru juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam menciptakan customer experience yang berkualitas.
Telkom mulai saat ini membagi
bisnisnya menjadi 3 Digital Business Domain :
1. Digital Connectivity : Fiber to the x (FTTx),
5G, Software Defined Networking (SDN)/ Network Function Virtualization (NFV)/
Satellite.
2. Digital Platform : Data Center, Cloud,
Internet of Things (IoT), Big Data/ Artificial Intelligence (AI), Cybersecurity.
3. Digital Services : Enterprise, Consumer.
PURPOSE,
VISI DAN MISI
Untuk
menjawab tantangan industri digital, mendukung digitisasi nasional dan untuk
menginternalisasi agenda transformasi, maka Telkom telah menajamkan kembali
Purpose, Visi, dan Misi nya.
PURPOSE
Mewujudkan
bangsa yang lebih sejahtera dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah
yang terbaik bagi para pemangku kepentingan.
VISI
Menjadi
digital telco pilihan utama untuk memajukan masyarakat
MISI
- Mempercepat pembangunan Infrastruktur dan
platform digital cerdas yang berkelanjutan, ekonomis, dan dapat diakses
oleh seluruh masyarakat.
- Mengembangkan talenta digital unggulan yang
membantu mendorong kemampuan digital dan tingkat adopsi digital bangsa.
- Mengorkestrasi ekosistem digital untuk
memberikan pengalaman digital pelanggan terbaik.
RIWAYAT TELKOMGROUP
Perkuat Akses Telekomunikasi Nasional, Bangun
Masyarakat Digital Indonesia
Dalam perjalanan sejarahnya, Telkom telah melalui berbagai
dinamika bisnis dan melewati beberapa fase perubahan, yakni kemunculan telepon,
perubahan organisasi jawatan yang merupakan kelahiran Telkom, tumbuhnya
teknologi seluler, berkembangnya era digital, ekspansi bisnis internasional,
serta transformasi menjadi perusahaan telekomunikasi berbasis digital.
1882 – Kemunculan Telepon
Pada 1882, kemunculan telepon menyaingi layanan pos dan telegraf
yang sebelumnya digunakan pada 1856. Hadirnya telepon membuat masyarakat kian
memilih untuk menggunakan teknologi baru ini. Kala itu, banyak perusahaan
swasta menyelenggarakan bisnis telepon. Banyaknya pemain ini membuat industri
telepon berkembang lebih cepat: pada 1892 telepon sudah digunakan secara
interlokal dan tahun 1929 terkoneksi secara internasional.
1965 – Kelahiran Telkom
Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Negara
Pos dan Telekomunikasi (PN Postel).
Namun, seiring perkembangan pesat layanan telepon dan telex,
Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 30 tanggal 6 Juli 1965 untuk
memisahkan industri pos dan telekomunikasi dalam PN Postel: PN Pos dan Giro
serta PN Telekomunikasi.
Dengan pemisahan ini, setiap perusahaan dapat fokus untuk
mengelola portofolio bisnisnya masing-masing. Terbentuknya PN Telekomunikasi
ini menjadi cikal-bakal Telkom saat ini. Sejak tahun 2016, manajemen Telkom
menetapkan tanggal 6 Juli 1965 sebagai hari lahir Telkom.
Perusahaan Telkom memiliki Hak Cipta dengan Undang-undang yang tersedia
yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta yang berbunyi “Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU ITE
UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari
pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE yakni:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750
juta.
Adapun berdasarkan penjelasan pasal tersebut, definisi
pencemaran nama baik mengacu pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang
diatur dalam KUHP. Tidak terbatas pada pencemaran nama baik, UU ITE juga
mengatur mengenai ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih
lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pelanggaran atas perbuatan yang dimaksud pada Pasal
28 ayat (2) UU ITE ini diancam dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam UU ITE 2008, pencemaran nama baik
merupakan delik atau tindak pidana biasa yang dapat diproses secara hukum meski
tidak adanya pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini telah mengalami
perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. Di mana, dalam UUITE 2016,
tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic)
yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Menurut Putusan
MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik
menjadi tindak pidana aduan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok
dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya
pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan. Oleh
karena itu, jika Anda mendapatkan kasus pencemaran nama baik, Anda harus
melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Karena kasus pencemaran nama baik
hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut.
Dampak atas
Pencemaran Nama Baik
Melakukan
tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan
merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi
diantaranya:
- Membekukan
kebebasan berekspresi
- Menghambat
kinerja seseorang
- Merusak
popularitas dan karier
- Perihal
pencitraan seseorang atau institusi
Hukuman atas Pencemaran Nama Baik
Larangan atas pencemaran nama baik telah diatur
dalam Pasal
27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008, di mana segala informasi
yang akan dipublikasikan seharusnya telah mendapat izin dari yang bersangkutan,
agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut
sehingga Anda dapat mempertanggung jawabkannya.
Jika terdapat kasus pencemaran nama baik, dan pihak
yang bersangkutan melakukan pelaporan, Anda akan dikenakan hukuman atas
pencemaran nama baik yang telah diatur dalam Undang-Undang
Pasal 310, 311, dan 315 KUHP yang berbunyi sebagai
berikut:
a. Pasal 310 KUHP
- Barang siapa
sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
- Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
b. Pasal 311 KUHP
- Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
c. Pasal 315 KUHP
- Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara
paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Contoh Kasus Pencemaran Nama
Baik
Berdasarkan contoh kasus yang terjadi belum lama ini
yang dikutip dari laman berita TEMPO.CO,
seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat
3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran
nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot”
yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa
menginap.
Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat
dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik
merujuk pada pasal-pasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP. Dalam
membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan
konteks dari suatu informasi sangatlah penting untuk ditelaah dan penilaiannya
bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Artinya, target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban
yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyerangan terhadap
kehormatannya. Sedangkan secara konteks, dapat dinilai secara objektif melalui
maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani hendak
menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus
2018. Acara yang diselenggarakan di Tugu Pahlawan itu gagal, karena didemo
sejumlah warga. Ahmad Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Tunjungan,
Surabaya juga tidak bisa keluar karena dihadang pengunjuk rasa yang menolak
acara deklarasi.
Terjebak di dalam hotel membuat Ahmad Dhani membuat
vlog yang berisi permintaan maaf kepada massa aksi 2019 Ganti Presiden karena
tidak bisa keluar hotel. Dia mengatakan dirinya dihadang oleh pendemo pro
pemerintah dan mengucapkan kata idiot dalam videonya.
Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi
Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok
itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik.
Karena kasus inilah Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal 27 ayat
(3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud
menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan satu perbuatan bukan
penghinaan.
1 Komentar
bagussss bangettt makasihhh infonya
BalasHapus