HUKUM DAN WARGA NEGARA
INDONESIA


·
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Hukum menurut para ahli :
1.
Achmad Ali
Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana
yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik
itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila
terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
2.
Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pemerintah.
3.
Plato
Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan
tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
·
Sifat dan Ciri Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang.
·
Sifat Hukum
1.
Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2.
Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi.
Macam-macam sumber hukum :
Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum,
maka pada umumnya yang kita bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun
macam-macam sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan, traktat,
yurisprudensi dan doktrin.
·
Pengertian undang-undang sebagai sumber
hukum
Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang
disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang
bersangkutan.
Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak
tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam
undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara
ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di
surat-surat kabar.
Masa
berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum berakhir bila :
1. Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang
berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga
lain yang lebih tinggi derajatnya.
2. Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih
lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan
kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat
menggantikan undang-undang yang lama.
3. Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada
lagi.
4. Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh
undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria, dan lain-lain.
·
Pengertian kebiasaan sebagai sumber hukum
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu
masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya secara turun
temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau
memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan
bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi
masyarakatnya adalah :
1. Adat-istiadat orang
Bali yang mengharuskan hukum
upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben).
2. Adat-istiadat orang
Batak yang melarang terjadinya
pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
3. Adat-istiadat suku
Dayak yang mengharuskan
perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang
terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang
bersangkutan.
·
Pengertian traktat sebagai sumber hukum
Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau
persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara
tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik,
pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya.
Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara
yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas :
1. Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan
oleh dua negara saja.
2. Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh
banyak negara.
·
Pengertian yurisprudensi sebagai sumber
hukum
Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap
suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk
selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus
atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa
Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang
menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.
·
Pengertian doktrin sebagai sumber hukum
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi
sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan
penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari
Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab
sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.
Macam-macam Pembagian Hukum :
Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan
tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya
yaitu :
1.
Hukum menurut sumbernya
ü
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
ü
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
ü
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
ü
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
putusan hakim.
ü
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.
Hukum menurut bentuknya
ü
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada
berbagai perundangan.
ü
Hukum tidak tertulis, (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.
Hukum menurut tempat berlakunya
ü
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
Negara.
ü Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan
hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Hukum menurut waktu berlakunya
ü
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
ü Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada masa yang akan datang.
ü
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Hukum menurut cara mempertahankannya
ü Hukum
material, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
ü Hukum
formal, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material.
6.
Hukum menurut sifatnya
ü Hukum
yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
ü Hukum
yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri.
7.
Hukum menurut wujudnya
ü Hukum
obyektif, yaitu hukum
dalam suatu Negara berlaku umum.
ü Hukum
subyektif, yaitu
hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.
Hukum menurut isinya
ü Hukum
privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
ü Hukum
publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan
antara Negara dengan warganegara.
·
Pengertian Negara
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam
wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah
disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang
memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang
menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya
dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
1) John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari
perjanjian yang diputuskan masyarakat.
2) Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah
tertentu.
3) Roger F. Soleau Negara
merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan
dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
4) Prof Mr. Soenarko Negara merupakan
sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan
Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5) Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi
dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah
kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari
kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok
manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh
pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
·
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal.
Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang
menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status
bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
·
Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan
negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap
permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah
pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah
dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada
pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut
desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan
tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.
·
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
·
Hanya memiliki satu
kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan
keamanan.
·
Adanya supremasi
parlemen pusat.
·
Dalam pendidikan,
hanya terdapat satu kurikulum.
·
Hanya terdapat satu
konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan
menteri.
·
Hanya pemerintah
pusat yang boleh menarik pajak.
·
Tidak ada badan-badan
lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
·
Kedaulatan negara
meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh
pemerintah pusat.
·
Contoh Negara Kesatuan
Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah
negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain
itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara
kesatuan.
·
Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan
sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.
·
Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh
persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah
pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya
melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
ü Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
ü Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang
membuatnya
ü Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil
dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
ü Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya
daerah otonomi yang harus diurus.
ü Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di
daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman
budaya, agama, dan kondisi geografi.
ü Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
ü Peran masyarakat daerah sangat kurang.
ü Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat
karena pekerjaan pemerintah menumpuk.
·
Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang
daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk
negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah
pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
ü Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri
khas daerah itu sendiri.
ü Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi daerah itu sendiri.
ü Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar.
ü Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat.
ü Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
ü Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan.
Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
ü Pembangunan tidak merata.
·
Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi
adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari
negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
·
Negara Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan
penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian
hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen,
undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara
bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri,
kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara
bagian.
Ø Ciri-Ciri Negara
Serikat:
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
ü Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun
kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
ü
Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti
kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain,
masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan
uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum
internasional.
ü
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian ke dalam.
ü
Setiap
negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan
pusat.
Ø Kelebihan dan
Kekurangan Negara Federal
Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari
bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan
kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
ü Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga
dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
ü Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa
lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu
saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
ü Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga
merata.
Ø Kekurangan dari negara
federal/serikat:
ü Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik,
negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa
membantu.
ü Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
ü Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
ü Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian.
ü Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni
Soviet dan Yugoslavia.
·
Contoh Negara Federal
Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia
merupakan contoh negara serikat atau negara federal.
·
Unsur-unsur Negara
Agar sebuah Negara dapat berdiri dan diakui oleh Negara
yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah
ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian negara, saya
akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap negara.
Langsung saja beberapa unsur dan penjelasan singkat
mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1.
Penduduk
Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang
menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu
yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu
dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila
sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk
bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk
sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur
atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin
bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.
2.
Wilayah
Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang
menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak
dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian
penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang
dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah
Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan
setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara
masing-masing.
3.
Pemerintah
Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya
adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh
kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu
pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
4.
Kedaulatan
Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya
sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur
jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat
aturan kepada para penduduknya. Selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih
ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya
unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari
Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau
konstitutif. Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah
dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara
yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi
sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.
·
Tujuan Negara
Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat
dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa
tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk
menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang
jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia
ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan
UUD 1945 sebagai berikut :
ü Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
ü Untuk memajukan kesejahteraan umum.
ü Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
ü Asal mula terjadinya sebuah negara
·
Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya
Gubernaculum. Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk(
penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah
wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah
merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas
adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan
atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan
menunjukkan ke arah bidang dan fungsi.
Pemerintahan merupakan organisasi atau
wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan
aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi
yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi
struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari
berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu
untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai
segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan
pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
·
Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara adalah orang – orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan
yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang
bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan
hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula
negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan
bersama.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua
golongan:
Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara
tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan
Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara
asli Indonesia.
Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa
keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur
Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan
Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk
negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia
tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara :
1. Kriteria Kelahiran,berdasarkan kriteria ini, dibedakan
lagi menjadi dua,yaitu :
·
Kriteria Kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
·
Kriteria Kelahiran
menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah.
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
DEFINISI
WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26
yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945
yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah
orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
·
Hak Dan Kewajiban Negara
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan
bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena
Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan
dan berperikeadilan.
2. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki
afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga
negara tanpa kecuali.
3. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di
Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk
menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga
negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak
terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya
kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
6. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam
upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara
bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau
tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
0 Komentar